MENGEMBANGKAN PARADIGMA BARU PENDIDIKAN RELIGIOSITAS UNTUK TRANSFORMASI PEMBANGUNAN
I. MANUSIA : PRIBADI RELASIONAL YANG MULTIDIMENSI
Dalam paparan ini dikembangkan gagasan mengenai manusia sebagai pribadi relasional yang multidimensi dalam pola-pola relasi antara A. RELIGIOSITAS, B. SEKULARITAS, dan C. MORALITAS 5
Paparan ini dikembangkan dari pembicaraan yang disampaikan oleh penulis dalam berbagai seminar: Seminar Regional mengenai "Civil Religion di Indonesia", yang diselenggarakan oleh FAKULTAS USHULUDDIN IAIN WALISONGO SEMARANG,
POLA-POLA RELASI
Manusia berada bersama dengan yang lain (Yang Lain). Dengan demikian manusia menghayati, menemukan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
· Relasinya dengan Yang Lain (Yang Transenden) menciptakan ruang religiositas, ruang pribadi dimana manusia menemukan dasa eksistensial kehidupannya (summum bonum) pada SANG KHALIK (A)
· Relasinya dengan sesama dan dunia (saeculum) menciptakan ruang sekularitas, ruang dimana manusia berkesempatan untuk mengolah, menata, mengembangkan dunia dengan segala isinya (MAKHLUK) melalui pengetahuan dan teknologi, melalui pranata-pranata budaya, sosial, politik, ekonomi dll. dalam tata hidup bermasyarakat (B)
· Dan relasinya dengan cita-cita hidup yang semakin bermartabat menciptakan ruang dimana manusia hidup berdasar pada dan dengan demikian mengembangkan nilai-nilai AKHLAK: moral etis (bonum humanum, bonum publicum) (C)

Faktor kekuasaanlah (power) yang menentukan relasi antar-ruang yang membangun pola-pola relasi. Disini orang harus sungguh waspada, karena kekuasaan itu cenderung merusak (Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely!). Lebih dari itu kekuasaan (power) mudah sekali berubah menjadi kekerasan (violence).
Ada tiga bentuk pola relasi antar-ruang sbb.
1. Pencampuradukan (identifikasi): mencampuradukkan antar-ruang.

Dalam pola relasi campuraduk ini yang lebih berkuasa menguasai yang kurang berkuasa, yang kuat dominan terhadap yang lemah.
Yang lemah tergantung (dependent) pada yang kuat.
2. Pemisahan (separasi): memisahkan antar-ruang

Moralisme
Pemisahan antar-ruang menyebabkan masing-masing ruang tak terhubungkan dan terpisah satu sama lain. Satu sama lain in-dependent.
Dalam pola demikian dapat terjadi:
· Religiositas terreduksi menjadi religion-isme
· Sekularitas terreduksi menjadi sekular-isme
· Moralitas terreduksi menjadi moral-isme
Segala macam -isme merupakan ideologi yang membelenggu, yang merusak keutuhan pribadi manusia. Manusia dapat terreduksi menjadi manusia satu dimensi saja, berwawasan sempit, eksklusif, dan sektarian.
3. Pembedaan (distinksi dalam korelasi): membedakan antara ruang yang satu dengan yang lain dalam keterhubungan satu sama lain.


![]()
A B

C
Dalam pola relasi ini dapat kita temukan :
·
Otonomi masing-masing
· Korelasi antar-ruang yang satu dengan yang lain
![]()
·
Dengan adanya korelasi tersebut tercipta ruang bersama, tempat masing-masing ruang terhubungkan satu sama lain, sehingga ada saling keterhubungan (inter-dependent)
Pengembangan pemikiran mengenai masyarakat warga (civil society) subur dalam pola relasi 3, yaitu pembedaan antara religiositas, sekularitas dan moralitas, yang masing-masing otonom, namun sekaligus korelatif dalam komunikasi dan kerjasama saling melengkapi. Dalam pola relasi ini agama tidak dipahami sebagai suatu bidang tersendiri, tetapi lebih sebagai dimensi yang berdaya untuk melaksanakan pembangunan transormatif manusia seutuhnya sebagai warga masyarakat dan bangsa.
HUBUNGAN ANTARA GEREJA DAN NEGARA
Banyak masalah sudah muncul dapat dan akan muncul dari relasi agama dan negara sebagai komunitas politik, bahkan masalah-masalah berat yang menyangkut kemanusiaan karena salah urus terhadap kekuasaan. Justru karena itulah, muncul pula suatu kesadaran warga masyarakat untuk membangun ruang bersama tempat setiap warga dapat hidup bersama dalam kemerdekaan dan damai.
Mengenai hubungan antara Gereja dan negara Konsili Vatikan II menegaskan: "Terutama dalam masyarakat yang bersifat majemuk, sangat pentinglah bahwa orang-orang mempunyai pandangan yang tepat tentang hubungan antara negara dan Gereja, dan bahwa ada pembedaan yang jelas antara apa yang dijalankan oleh umat Kristen, enatah sebagai perorangan entah secara kolektif, atas nama mereka sendiri selaku warga negara, di bawah bimbingan suarahati kristiani, dan di pihak lain apa yang mereka jalankan atas nama Gereja bersama para gembala mereka.
Berdasarkan tugas maupun wewenangnya gereja sama sekali tidak dapat dicampuradukkan dengan negara, dan tidak terika pada sistem politik mana pun juga. Sekaligus gereja itu menjadi tanda dan perlindungan transendensi pribadi manusia.
Dibidang masing-masing negara dan gereja bersifat otonom, tidak saling tergantung. Tetapi keduanya, kendati atas dasar yang berbeda, melayani panggilan pribadi dan sosial orang-orang yang sama. Pelayanan itu akan semakin efektif dijalankan oleh keduanya demi kesejahteraan umum, semakin baik keduanya menjalin kerjasama yang sehat, dengan mengindahkan situasi setempat dan semasa."6
Konst. Dog. Tentang Gereja, dalam Dokumen Konsili Vatikan II, Dokumentasi dan Penerangan KWI, Obor 1993, art. 76
II. MEMBANGUN RUANG BERSAMA
Dalam rangka ruang bersama ini dapat kita cermati sumbangan masing-masing bagian bagi bagian lainnya.

I. RUANG OTONOMI KHUSUS
RELIGIOSITAS
Dalam ruang otonomi khusus religiositas (A) kita dapat mengembangkan dialog antar-penganut berbagai agama dan tradisi spiritualitas untuk mencari dan menemukan inti agama yang mempersatukan manusia.
Konsili Vatikan II mendorong orang Katolik untuk mengembangkan dialog yang jujur dengan pemeluk agama bukan kristen (pernyataan tentang Hubungan Gereja dengan Agama-agama bukan kristiani.) Pernyataan ini menyebutkan, "dalam tugasnya mengembangkan kesatuan dan cintakasih antar manusia, bahkan antar bangsa, Gereja disini terutama mempertimbangkan manakah hal-hal yang ada pada umumnya terdapat pada bangsa manusia,. Dan yang mendorong semua untuk bersama-sama menghadapi situasi sekarang". 7
Bdk. Vatikan II, Nostra aetate, 28 October 1965, art 1
Di Indonesia rumusan sila pertama pada Pancasila merupakan formulasi yang menjadi dasar umum bagi warga masyarakat Indonesia untuk membangun bersama lagi bagi seluruh warga masyarakat tanpa memandang agama-agama masing-masing. Dalam masyarakat majemuk seperti diIndonesia ini beriman berati beriman bersama dengan yang lain. 8. Dalam mengembangkan religisitas ini dapat dirayakan kemajemukan, karena dalam religiositas itu ada agama-agama (plural, majemuk) bukan hanya agama (singularis, tunggal), ya bahkan ekspresi religiositas dalam berbagai macam tradisi spiritualitas.
Rm. JB.Mangunwijaya, Pr (alm); Being religious= being interreligious
Dialog inter-religius dapat berkembang bila bersumber pada pengalaman Allah, yang mengatasi kenyataan duniawi namun sekaligus juga diperkaya oleh kesadaran manusia akan kemanusiaannya. Saling keterhubungan antar-ruang memungkinkan nilai-nilai religius ibarat ragi dapat menyumbang terjadinya pengudusan dunia bagaikan dari dalam 9 dan menjadi motivasi dasar hidup bermoral.
Bdk. Lumen gentium, art.31
Dengan demikian, sila pertama menjadi sumber motivasi untuk mengamalkan sila-sila yang lain: dalam menjunjung tinggi martabat manusia, membangun bangsa yang bersatu, mengadakan pertimbangan-pertimbangan untuk mengambil keputusan bersama serta menegakkan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat
B SEKULARITAS
Ruang sekularitas (B) memuat tata dunia, yakni nilai-bilai hidup dan keluarga, kebudayaan, urusan ekonomi, kesenian dan profesi, lembaga-lembaga negara, hubungan-hubungan internasional dan lain sebagainya, beserta perkembangan dan kemajuannya. 10 Ruang sekularitas ini mewujudkan diri dalam tata hidup bermasyarakat.
Bdk. Dekrit tentang Kerasulan Awam, art.7
C MORALITAS
Ruang moralitas © memuat nilai-nilai yang baik, benar dan indah (bonum, verum dan pulchrum), yang dikehendaki oleh manusia, diperjuangkan terus-menerus, yang selalu mengatasi kekinian manusia, karena manusia pada hakekatnya pribadi transendens yang selalu bergerak menuju Allah, nilai tertinggi bagi hidupnya (summum bonum, summum verum, summum pulchrum).
II. RUANG DIALOG
Dialog kata bahasa Yunani, bentukan dari dia dan loge, artinya pembicaraan yang menembus, pembicaraan yang mendalam (in-depth discourse). Menuju kedalaman itu ada lapis-lapis keberagaman (pluralitas). Keberagaman itu adalah kenyataan hidup manusia bersama dengan yang lain. Dapat dikatakan pluralitas adalah realitas hidup manusia. Pada lapis-lapis pluralitas itu dapat kita sebut antara lain: kepentingan, pendapat, opini, minat, kesukaan; tugas, kedudukan, status hidup; sejarah, usia, tempat tinggal; filsafat hidup, ideologi, visi politik; agama, tradisi spiritualitas; budaya, bahasa, etnis, ras, suku, laki-laki, perempuan. Dan pada dasar kedalaman itu adalah kemanusiaan, martabat manusia (human dignity)
Kepentingan, pendapat, opini, minat, kesukaan
Tugas, kedudukan, status hidup;
Sejarah hidup, ideologi, visi hidup;
Agama, tradisi spiritualitas;
Budaya, bahasa,
Etnis, ras, suku;
Laki-laki perempuan
Manusia
Dialog sungguh baru terjadi, bila pembicaraan antar pihak-pihak yang terlibat sampai pada dasar kedalaman tersebut, yaitu manusia yang bermartabat.
III. RUANG BERSAMA UNTUK SELURUH MASYARAKAT
A-B-C :
Religiositas - Sekularitas - Moralitas
Ruang bersama ini (A-B-C) terbuka untuk seluruh warga yang berkehendak untuk hidup bersama sebagai satu bangsa. Dalam ruang itu tentu ada peraturan main yang disepakati bersama. Undang-undang dasar menjadi formulasi kesepakatan bersama untuk memperjuangkan kepentingan bersama (res publica).
Para pendiri bangsa kita menyadari, bahwa negara yang dibangun dengan nama Indonesia ini dibangun oleh seluruh komponen bangsa untuk memperjuangkan kepentingan umum (bonum publicum). Untuk itu perlu dibangun ruang publik, buah dari dialog, kompromi, pertentangan pendapat, kesepakatan-kesepakatan dari berbagai dan beragam komponen (suku/ras, agama, budaya, sejarah dll.) Pada ruang publik itu warga bangsa ini bercita-cita dapat berkembang bersama memperjuangkan cita-cita kemerdekaan. Pada ruang publik itu setiap komponen diharapkan dapat menyumbangkan nilai-nilai baik, benar dan indah (bonum-verum-pulchrum) untuk membangun masyarakat warga (civil society) tanpa paksaan yang datang dari kekuasaan lembaga agama maupun lembaga politik. 11
Lih. Hamdan Farchan, Membongkar reduksi Agama Membangun "Civil Society", Dlm. Reformasi Kehidupan Bernegara, Dari Krisis ke Reformasi, KOMPAS, Jakarta, 1999,hal.228-231.
Dalam ruang publik itu, telah terjadi kesepakatan-kesepakatan nasional, yang dijadikan dasar membangun hidup bersama dan memperjuangkan cita-cita bersama. Di Indonesia dasar bangunan itu adalah Pancasila dan UUD 1945 (dan perubahannya).12 Dengan kesepakatan konstitusional ini dapat kita temukan roh pembangunan yang transformatif.
Lih. GBHN, Ketetapan MPR RI, No. IV/MPR/1999, GBHN 1999-2004, Penabur Ilmu, s.d.
Dalam komunikasi antar nilai itu pendidikan (sistem, lembaga, kurikulum, dll.) memiliki peran sangat strategis bagi pembangunan watak bangsa.
Sungguh sangat memprihatinkan, dewasa ini kita sedang menyaksikan tanda-tanda robohnya Republik Indonesia dalam perspektif korelasi antara agama-politik-pendidikan.
Bila moral yang menunjuk pada nilai kemanusiaan, kebaikan umum masih berperan menjadi sumber pertimbangan dalam berperilaku, ada harapan bangsa ini keluar dari keterpurukan karena krisis yang berkelanjutan. Dan kita dapat terlepas dari ancaman robohnya Republik Indonesia.
Namun kenyataannya, bangsa ini menjadi semakin terpuruk dalam disintegrasi, karena krisis moral itu terjadi hampir di segala bidang kehidupan. Sebabnya, karena kekuasaan di-(salah)-gunakan untuk kepentingan sendiri, sehingga merusak ruang agama, ruang politik dan pendidikan. Upaya demikian ini tidak memberi tempat pada komponen lain untuk berada dan hidup bersama.
Ps 29 UUD 45 merupakan semacam code of conduct yang memungkinkan warga masyarakat Indonesia mampu hidup bersama tanpa memandang suku, agama, ras maupun golongan. Dalam ruang bersama itu setiap warga diharapkan dapat memberikan sumbangannya bagi pembangunan yang transformatif bagi bangsa dan negara.13
Sungguh memprihatinkan, bahwa Paradigma Baru Pendidikan Religiositas ini menghadapi aliran reduksionisme yang terdapat dalam RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU SISDIKNAS), yang memicu sikap pro dan kontra sampai saat ini, meskipun telah disahkan pada tanggal 11 Juli 2003.
IV. GLOBALISASI
Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, khususnya dalam bidang informasi, telah memacu proses globalisasi yang berpengaruh pada semua dimensi hidup manusia dalam religiositas, sekularitas maupun moralitas. Pribadi manusia, yang harus menjadi pusat setiap proyek sosial mempunyai peran besar untuk memastikan bahwa globalisasi terjadi dalam solidaritas, suatu globalisasi tanpa marginalisasi. Globalisasi harus dikaitkan dengan solidaritas.14
Bdk. Message of His Holiness Pope John Paul II for Celebration of the World Day of Peace,
Media
Dalam ruang bersama untuk seluruh warga ini seorang warga hidup bersama dalam ruang res publica, karena setiap warga masyarakat hidup merdeka dalam menghayati imannya secara pribadi, yang memberi makna bagi perjuangannya untuk menghargai martabat manusia dan menegakkan nilai-nilai moral dan etika global.
Dalam kerangka berpikir demikian yang disebut dengan "civil religion" (J.J. Rousseau) tentu bukan suatu agama,bukan pula suatu agama baru, melainkan suatu ruang bersama yang merupakan buah dari proses dialog terus menerus dalam usaha manusia agar dapat hidup merdeka berinspirasi pada nila-nilai religius agama-agama serta tradisi spiritualitas khasnya masing-masing sebagai nilai universal dan perennial yang menyentuh jati diri setiap manusia.
III. MENGEMBANGKAN PARADIGMA BARU PENDIDIKAN RELIGIOSUTAS UNTUK TRANSFORMASI PEMBANGUNAN
GERAKAN APRESIASI PANCASILA
Dengan kesepakatan konstitusional (Pancasila dalam UUD 1945) dapat kita temukan roh pembangunan yang transformatif. Pembangunan yang transformatif dapat terselenggarakan demi kepentingan umum (bonum publicum), bila diselenggarakan menurut logika konstitusional. Logika tersebut bersumber pada Pembukaan UUD 1945 sebagai rohnya, dan pasal-pasal yang terumus dalam tubuh UUD 1945.
Selama rezim Orde Baru Pancasila telah dijadikan alat legitimasi pelestarian kekuasaan, sehingga kehilangan makna transformasinya. Dengan itu, masyarakat menjadi alergi terhadap Pancasila. Karena itu perlu, sekarang ini kita lakukan upaya penyembuhan luka bangsa ini dengan Gerakan Apresiasi Pancasila.
Pancasila dalam UUD 1945, yang telah disepakati menjadi dasar bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hendaknya semakin diperkokoh dengan mendalami, menemukan nilai-nilainya serta implementasinya dalam konteks masyarakat majemuk yang selalu berubah dan membarui diri.
Dalam lokakarya ini Analisis serta Rencana Strategis Daerah jawa Tengah 2003-2008 perlu dikembangkan dan dilengkapi dengan roh pembangunan agar pembangunan menjadi transformatif demi keutuhan martabat manusia.
LOGIKA KONSTITUSIONAL
Untuk memajukan religiositas yang terbuka logika konstitusional tersebut mengikuti pola sebagai berikut:
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
(dan Perubahannya)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment